Transportasi
Tangapi Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek, KAI Commuter: Tunggu Keputusan Pemerintah
JAKARTA (Bindo.id) – Tanggapi pertanyaan terkait rencana kenaikan tarik kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, Direktur Operasi dan Pemasaran PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Broer Rizal menyatakan pihaknya menunggu keputusan pemerintah.
“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek,” ujar Broer di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Mengapa demikian? Hal itu, seperti diketahui bersama, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan penerintah melalui Kementerian Pehubungan (Kemenhub) selaku regulator.
“Itu kebijakan dari pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” katanya.
Sembari menunggu keputusan pemerintah, dia menyebutkan pihaknya siap melaksanakan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang memang belum alami peningkatan sejak 2016 silam.
Seperti diketahui, KRL Jabodetabek memeroleh subsidi tarif berupa public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Saat ini tarif KRL Jabodetabek masih mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Dalam keputusan tersebut, tarif KRL Jabodetabek diatur sebesar Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp1.000 untuk 10 kilometer berikutnya.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion