Transportasi
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta Mulai 6 April 2024
JAKARTA (Bindo.id) – Dalam mendukung kelancaran angkutan lebaran 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Tambahan relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta PP pada tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pengoperasian Kereta Api KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta tersebut melihat dari antusiasme masyarakat yang ingin mudik menggunakan jasa angkutan kereta api.
“KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA KLB Tambahan relasi Gambir-Yogyakarta PP yang tersedia mulai dari tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024 guna mendukung kelancaran mudik lebaran 2024,” kata Ixfan, Jumat (5/4/2024).
Ixfan menyampaikan, untuk rangkaian KA KLB Tambahan relasi Gambir-Yogyakarta nantinya akan membawa 11 kereta dalam 1 rangkaiannya.
“Pada KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta tersebut membawa 4 Kereta Eksekutif New Generation yang Stainless Steel, 5 Ekonomi Stainless Steel New Generation, 1 kereta makan dan 1 kereta pembangkit,” imbuh Ixfan.
Untuk tempat duduk, dikatakan Ixfan, KA KLB Tambahan relasi Gambir – Yogyakarta mempunyai kapasitas total sebanyak 560 tempat duduk.
“Untuk ketersedian tempat duduk, dari 4 kelas eksekutif tersedia 200 tempat duduk sedangkan untuk 5 kelas ekonomi tersedia 360 tempat duduk,” katanya.
Adapun keberangakatan KA KLB Tambahan dari Stasiun Gambir pada pukul 12.45 wib dan tiba di Yogyakarta pukul 20.25 wib.
Perlu diketahui, Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.
Ixfan menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.
“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” kata Ixfan.
Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam. Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main. Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.
Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini,” tutup Ixfan.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion