Connect with us

Transportasi

3 Boeing 737 Max-9 Milik Lion Air Dilarang Terbang Oleh Kemenhub, Ini Alasannya

Published

on

Pesawat Lion Air [jurnas]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meetapkan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pada pesawat Boeing 737 Max-9 mulai tanggal 6 Januari 2024.

Hal ini sebagai tindak lanjut terhadap keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melakukan pelarangan terhadap ratusan pesawat Boeing 737 Max-9 untuk terbang, usai terjadi insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas saat di tengah penerbangan pada hari Jumat (5/1/2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menuturkan maskapai dalam negeri yang memakai jenis pesawat tersebut yakni Lion Air.

Lion Air memiliki 3 unit pada jenis tersebut.

Pesawat Boeing 737  Max-9 yang dioperasikan oleh Lion Air tak termasuk pada jenis pesawat Boeing 737 Max-9 yang dilarang FAA pada Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 yang berisi tentang penghentian semua operasional pesawat Boeing 737 Max-9 yang mempunyai Mid Exit Door Plug per 6 Januari 2024 untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

Kristi menuturkan Boeing 737 Max-9 yang dimiliki oleh Lion Air tak memakai tipe mid exit door plug namun memakai mid cabin emergency exit door type II.

Ini berarti sistem di pintu darurat bagian tengah dapat berfungsi aktif serta bisa dipakai dalam proses evakuasi.

“Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737 Max-9 milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines,” tutur Kristi, Senin (8/1/2024).

Baca Juga  Menhub: 10 Tahun Terakhir Pembangunan Transportasi di Seluruh Indonesia Relatif Meningkat

Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Udara sudah mengadakan review serta evaluasi pada pesawat Boeing 737 Max-9 milik Lion Air yang memiliki registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.

Hasilnya, ada 3 pesawat Lion Air yang tak mempunyai mid exit door plug seperti yang terpasang pada pesawat Alaska Airlines sebab Lion Air memakai mid cabin emergency exit door type II.

Ditjen Perhubungan Udara sudah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U soal pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan bagi pesawat B737-9 yang mempunyai mid cabin door plug yang diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2024.

“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan melakukan koordinasi bersama pihak FAA, Boeing, serta Lion Air untuk terus melakukan monitoring terhadap situasi ini serta akan memberi informasi lebih lanjut seiring dengan situasi yang berkembang.

Kristi mengaku pihaknya akan tetap memprioritaskan keamanan serta keselamatan operasi penerbangan

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion