Transportasi
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Mendukung Pelonggaran Penggunaan Masker dalam Perjalanan Penyeberangan
Jakarta, Bindo.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru terkait pelonggaran penggunaan masker.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang diterbitkan pada 9 Juni 2023, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang efektif mulai Senin, 12 Juni 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyatakan bahwa ASDP siap menerapkan aturan baru di seluruh area pelabuhan dan kapal yang dimiliki ASDP.
“Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19 sudah makin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut,” ujarnya dalam keterangan, Senin (12/6/2023).
Meskipun demikian, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh penumpang kapal penyeberangan untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.
ASDP tetap mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” lanjut Shelvy.
Dengan adanya fleksibilitas dalam penerapan protokol kesehatan, pengguna jasa akan dapat lebih menikmati perjalanan penyeberangan dan layanan pelabuhan yang profesional.
ASDP sebagai perusahaan berskala nasional akan terus mengedepankan pelayanan prima penuh keramahan, tulus, dan berkualitas untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion