Transportasi
Pemudik di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Diimbau Agar Memesan Tiket Secara Online Untuk Cegah Penumpukan
Banyuwangi, Bindo.id – PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk memberikan saran kepada para pemudik agar melakukan pemesanan tiket secara online.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan yang berada di area Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, maupun di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Junia Satriawan mengatakan jika pemesanan tiket dilakukan secara online, maka tak akan terhadi penumpukan panjang di loket, Rabu (19/4/2023).
Junia berpendapat sistem pemesanan tiket penyeberangan melalui online bisa dilakukan memakai aplikasi Ferizy. Rentang waktu pemesanan cukup panjang. Pemesanan tiket dapat dilakukan 60 hari sebelum waktu penyeberangan.
Masyarakat yang akan pulang kampung atau balik dapat menggunakan layanan ini. Pemesanan tiket lebih awal dilakukan demi kenyamanan bersama, yaitu antara penumpang dan operator.
“Dari penumpang bisa menghindari antrean,” ucapnya.
Sedangkan dari sisi operator misalnya akan mengetahui lebih cepat tanggal reservasi, jumlah penumpang, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat. Junia mengungkapkan saat ini para pemudik lebih banyak yang membeli tiket beberapa jam sebelum keberangkatan. Apabila terjadi lonjakan yang signifikan, ASDP tak dapat dengan mudah mengambil langkah antisipasi maupun tindak lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihak ASDP Ketapang Gilimanuk memberikan saran bagi para pemudik agar memakai pelayanan tiket online di website www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy. Sebab di sekitar pelabuhan nantinya tak diperbolehkan lagi untuk menjual tiket makin mendekati go show.
Tarif Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk 2023
Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk 2023 dilansir dari laman ferizy.com.
Tarif penumpang tanpa kendaraan
- Bayi (0-2 tahun) harga tiket Rp 1.700
- Dewasa harga tiket Rp 9.650
- Lansia harga tiket Rp 9.650
Tarif penumpang dengan kendaraan
- Golongan I (Sepeda) harga tiket Rp 10.050
- Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) harga tiket Rp 29.050
- Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) harga tiket Rp 42.500
- Golongan IVa (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus) harga tiket Rp Rp 199.850
- Golongan IVb (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda) harga tiket Rp 172.150
- Golongan Va (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter) harga tiket Rp 392.000
- Golongan Vb (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter) harga tiket Rp 291.650
- Golongan VIa (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter) harga tiket Rp 593.350
- Golongan VIb (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter) harga tiket Rp 484.900
- Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter) harga tiket Rp 598.500.
- Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter) harga tiket Rp 843.100
- Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter) harga tiket Rp 1.167.650.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion