Transportasi
Aturan Lalu Lintas dan Penyebrangan Angkutan Barang Selama Mudik dan Balik Lebaran 2023/ 1444 Hijriah
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah meneken Keputusan Bersama yang bernomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Keputusan bersama tersebut berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan juga Penyeberangan saat Mudik dan Balik untuk Angkutan Lebaran 2023/1444 H. Pemerintah menerbitkan keputusan bersama ini untuk mengatur Angkutan Lebaran 2023. Ini merupakan strategi pemerintah agar mudik dan balik berjalan lancar, aman, tertib dan selamat.
Keputusan bersama ini diteken pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri. Selain acara penandatanganan keputusan bersama, juga digelar kegiatan Tactical Floor Game (TFG). Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menuturkan keputusan ini diambil untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemakaian dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional. Tujuan lainnya yaitu melancarkan lalu lintas angkutan penyeberangan selama mudik dan balik di Lebaran 2023. Hal itulah yang menyebabkan perlunya pengaturan lalu lintas di jalan dan penyeberangan.
“Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan,” tutur Hendro. Rabu (5/4/2023).
Pengaturan lalu lintas jalan saat arus mudik dan arus balik
Upaya pengaturan lalu lintas jalan saat mudik dan balik Angkutan Lebaran 2023/1444 H dilaksanakan di ruas jalan nasional yaitu :
a. Adanya pembatasan operasional angkutan barang
b. Penerapan sistem satu arah (one way)
c. Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)
d. Penerapan sistem ganjil – genap
e. Mengadakan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan
f. Mengadakan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) ke Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Pelabuhan Ciwandan.
Jenis kendaraan yang operasional dibatasi
Ketiga instansi sepakat untuk mengatur lalu lintas terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang.
Hendro menyebutkan operasional kendaraan barang dilaksanakan pada 5 kategori kendaraan. Kelima kategori kendaraan tersebut adalah :
a. Mobil barang yang memiliku jumlah berat yang di izinkan (JBI) 14.000 kilogram lebih
b. Mobil barang yang memiliki minimal sumbu tiga atau lebih
c. Mobil barang yang memiliki kereta tempelan
d. Mobil barang yang memiliki kereta gandengan
e. Mobil barang yang dipakai untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol,” ucapnya.
Waktu pengaturan lalu lintas saat mudik berlaku mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 jam 24.00 waktu setempat. Sedangkan pada arus balik periode 1 diberlakukan mulai Senin, 24 April 2023 jam 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 jam 08.00 waktu setempat. Pada arus balik periode 2 diberlakukan mulai Sabtu, 29 April 2023 jam 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 jam 08.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi
Berikut ini daftar ruas jalan tol yang dibatasi :
1. Lampung dan Sumatera Selatan meliputi wilayah Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
2. DKI Jakarta – Banten meliputi wilayah Jakarta – Tangerang – Merak.
3. DKI Jakarta meliputi wilayah
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat meliputi wilayah
- Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
- Cigombong – Cibadak (Fungsional)
- Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
- Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat meliputi wilayah
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
- Cikampek – Palimanan – Kanci
- Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi – Cimalaka
- Cimalaka – Dawuan (Fungsional)
6. Jawa Barat – Jawa Tengah meliputi wilayah Kanci – Pejagan
7. Jawa Tengah meliputi wilayah
- Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
- Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang – Solo – Ngawi
- Semarang – Demak
- Jogja – Solo (Fungsional)
8. Jawa Timur meliputi wilayah
- Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
- Surabaya – Gresik
- Pandaan – Malang.
Sedangkan pembatasan yang diberlakukan di ruas jalan non tol yaitu :
1. Sumatera Utara meliputi wilayah
- Medan – Berastagi
- Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat meliputi wilayah
- Jambi – Sarolangun – Padang
- Jambi – Tebo – Padang
- Jambi – Sengeti – Padang
- Padang – Bukit Tinggi.
3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung meliputi wilayah Jambi – Palembang – Lampung
4. DKI Jakarta – Banten meliputi wilayah Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak
5. Banten meliputi wilayah
- Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan
- Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang – Pandeglang – Labuhan
6. DKI Jakarta – Jawa Barat meliputi wilayah Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
7. Jawa Barat meliputi wilayah
- Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
- Bandung – Sumedang – Majalengka
- Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur
8. Jawa Barat – Jawa Tengah meliputi wilayah Cirebon – Brebes
9. Jawa Tengah meliputi wilayah
- Solo – Klaten – Yogyakarta
- Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
- Bawen – Magelang – Yogyakarta
- Tegal – Purwokerto
10. Jawa Tengah – Jawa Timur meliputi wilayah Solo – Ngawi.
11. Yogyakarta meliputi wilayah
- Jogja – Wates
- Jogja – Sleman – Magelang
- Jogja – Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur meliputi wilayah
- Pandaan – Malang
- Probolinggo – Lumajang
- Madiun – Caruban – Jombang
- Banyuwangi – Jember
13. Bali meliputi wilayah Denpasar – Gilimanuk.
Jenis angkutan barang yang tak dibatasi saat lebaran 2023
Berikut ini jenis Angkutan Barang yang tak dibatasi saat lebaran 2023:
- Pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Hantaran uang
- Hewan ternak
- Pupuk
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
Isi surat muatan
Angkutan barang yang tak dibatasi saat momen lebaran 1444 H harus dilengkapi dengan surat muatan dan harus ditempel di kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Surat muatan tersebut harus tertera beberapa informasi berikut :
- surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- surat muatan berisi tentang keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama pemilik barang dan alamat pemilik barang.
Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-aturan-pembatasan-lalu-lintas-barang-selama-angleb-2023
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion