Transportasi
Dilarang Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Bisa Kena Denda Rp15 Juta!
Bandung, Bindo.id – Daerah Operasi 2 Bandung melarang warga untuk beraktivitas atau ngabuburit di sekitar jalur kereta api (KA). Hal tersebut dinilai sangat berbahaya.
Larangan ini menyusul adanya sejumlah warga yang kerap berkegiatan berkumpul menghabiskan waktu sore hari di bulan Ramadhan atau ngabuburit di sekitar jalur kereta api.
“Oleh karena itu, Daop 2 Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Menurutnya, pada momen Bulan Ramadhan ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka dengan bermain hingga berjualan di sekitar area jalur kereta api. Bahkan, pihaknya sempat menemukan adanya anak-anak yang memindahkan batu ke atas rel. Hal itu disebut dapat merusak sarana prasarana kereta api dan dapat mengakibatkan kereta anjlok.
Ancaman denda Rp 15 juta
Tak hanya itu, Joko juga menilai ada potensi vandalisme seperti perusakan sarana prasarana dan pelemparan batu yang akan membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para penumpang kereta. Pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” papar Joko.
Pasal ini melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Berdasarkan catatan Daop 2 Bandung, dari tahun 2020 hingga Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan kereta api pada periode yang sama mencapai 33 kasus.
Untuk itu, Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, juga menempatkan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan jalur.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.”
“Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran” tutup Joko.(bas)
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion