Connect with us

Transportasi

Persiapan Angkutan Lebaran, Ditjen Hubla Mulai Gelar Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang

Published

on

SAVE_20230215_185203-2172d1cf

Jakarta, Bindo.id – Jelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan akan dimulai pada April mendatang, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi, yaitu dengan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 – IV,  serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I – III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

“Pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023 sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal,” ujar Dirjen Arif, Rabu (15/2).

Tujuan dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Hasil yang pertama dan utama diharapkan adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

“Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023,” tambah Dirjen Arif.

Pada laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Baca Juga  Program Motor Gratis 2023 Kembali Digelar, Sudah Bisa Daftar Mulai 1 Maret

Berkaitan hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal apabila ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 10 April 2023.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi,” tutup Dirjen Arif.

Selain itu Dirjen Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion