Connect with us

Transportasi

Ditjen Hubud Alirkan Rp500 Miliar untuk Penerbangan Perintis Penumpang dan Barang

Published

on

Foto:istimewa

Jakarta, Bindo.id – Angkutan perintis udara untuk penumpang dan barang telah dimulai dua bulan di tahun anggaran 2023 ini.

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengalirkan alokasi anggaran hingga Rp500 miliar atau persisnya Rp500.137.491.880 untuk penerbangan perintis ini.

Dilayani dengan 30 pesawat terbang berjenis Boeing 737-300 khusus kargo serta Cessna Caravan 208 dan Pilatus Porter, dioperasikan enam maskapai penerbangan.

Enam maskapai itu antara lain Trigana Air yang khusus melayani angkutan perintis kargo. PT Asih Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Nasional Global Aviation, PT Asian One Air, PT Smart Aviation, dan PT Semuwa Aviasi Mandiri.

“Penerbangan perintis 2023 dilayani oleh 21 koordinator wilayah (korwil) dengan 220 rute penerbangan perintis penumpang dan 41 rute kargo,” tutur Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Putu Eka Cahyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Tarifnya disesuaikan dengan kemampuan dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. DIPA untuk penerbangan perintis 2023 menurutnya, lebih kecil dari tahun 2022 yakni Rp550.152.966.618.

Berdampak pada turunnya jumlah rute, yang pada tahun 2022 berjumlah 228 rute penumpang dan 42 rute kargo. Realisasi penerbangan perintis 2022, untuk penumpang mencapai 39.750 penerbangan membawa 295.845 orang. Sementara untuk penerbangan perintis kargo subsidi udara kargo mencapai 5.698, mengangkut 6.007 ton kargo.

“Tahun 2022 ada satu rute penerbangan perintis yang sudah menjadi komersial, yakni rute Merauke-Ewer dan 10 lain,” katanya.

Penerbangan perintis dikatakannya, merupakan jembatan untuk menuju ke penerbangan komersial. Ini salah satu harapan dari pelayanannya, selain membuka keterisolasian, menekan disparitas harga barang, serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat serta yang tak kalah penting adalah turut menekan laju inflasi.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Ditjen Hubud Sosialisasi Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat di Pesawat