Connect with us

HANKAM

Terus Kuatkan Sistem Tilang Elektronik, Polri Berkomitmen Berantas Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara

Published

on

masker 424-8105fa57

Bindo.id (JAKARTA) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna menekan angka penyimpangan anggota yang memproses penilangan di lapangan sampai habis.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan terdapat 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dengan cara mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun beberapa proses konfirmasi terkendala karena alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Baca Juga  Dishub Bersama Satlantas Polres Bantul Imbau Pemudik Waspadai Titik Rawan Kecelakaan

Kemudian setelah pelanggar menerima surat konfirmasi melalui Pos Indonesia, mereka bisa segera melakukan konfirmasi online melalui situs web atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk kemudian membayarkannya melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ungkap Dedi.

Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan diberi tindakan tegas berupa sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

Dedi juga mengatakan bahwa dalam penerapannya, ETLE memang masih mengalami banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal sampai masalah keterbatasan SDM ETLE.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion