Connect with us

Info Nasional

Nusron Sebut Ratusan Juta Bidang Tanah Dalam 5 Tahun Kedepan Sudah Dikonversi Jadi Sertifikat Elektronik

Published

on

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid [akupedia]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan target sebanyak 124 juta bidang tanah dikonversi jadi sertifikat elektronik dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.

Sampai akhir tahun 2025 target yang ditetapkan sebanyak 50 persen di antaranya sudah dilakukan digitalisasi.

Dia berpendapat, digitalisasi pertanahan, terlebih sertifikat tanah sangat penting serta berguna apabila terjadi bencana alam misalnya banjir, gempa, maupun longsor. Selain itu juga untuk melindungi dari kerusakan maupun pemalsuan.

“Selain itu, digitalisasi juga dapat meningkatkan keamanan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya setelah menyampaikan khutbah di Masjid Kiai Haji Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).

Dirinya menganjurkan masyarakat agar segera mengadakan transformasi sertifikat dari analog ke elektronik.

“Tidak akan disita, tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital,” tutur Nusron.

Adanya berbagai upaya ini, Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial pada bidang pertanahan serta memberi kepastian hukum untuk semua masyarakat Indonesia.

Di kesempatan itu, Nusron menyampaikan harapannya supaya spirit Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1446 H bisa menjadi inspirasi terciptanya keadilan sosial pada bidang pertanahan

“Kita berharap dengan adanya puasa dan Syawal ini, kita semua sebagai pemerintah, termasuk saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terinspirasi bagaimana caranya mewujudkan keadilan sosial itu. Termasuk dalam hal pertanahan,” tutur Nusron.

Oleh sebab itu, Nusron menegaskan pentingnya pemerataan kepemilikan tanah, berdasarkan ajaran Islam yang tak mengijinkan harta negara hanya menumpuk pada segelintir orang kaya.

Dirinya juga menegaskan prioritas utama yakni memberi akses kepada masyarakat miskin serta yang membutuhkan.

Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial pada bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah mempersiapkan sejumlah strategi, diantaranya menata ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pelaku usaha baru dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

Selanjutnya memastikan kesinambungan ekonomi, di mana usaha besar tak mematikan usaha kecil, mempermudah akses bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh HGU dan HGB.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Berikan Sanksi Pemberhentian Dari Jabatan Dan Sanksi Berat Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Mewajibkan pengusaha besar untuk menjalankan pola plasma dengan rakyat, dengan meningkatkan persentase plasma dari 20 persen jadi 30 persen hingga 50 persen.

Sedangkan tentang pemberantasan mafia tanah, Nusron akan memberikan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang kuat, termasuk pemiskinan lewat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPN yang ikut terlibat di kasus mafia tanah.

Nusron menyatakan sampai saat ini pihaknya sudah melakukan tindakan tegas oknum ASN di BPN yang ikut terlibat di kasus mafia tanah.

“Sejauh ini, 16 oknum ASN telah ditindak dengan hukuman pencopotan jabatan, dan 2 di antaranya dimiskinkan melalui TPPU,” ujar Nusron.

Pihaknya juga mendorong kesadaran masyarakat agar segera mensertifikatkan tanah mereka demi mencegah terjadinya penyerobotan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *