Info Nasional
Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Cukup dari Rumah Saja

Teknologi, Bindo.id – Polri sudah meresmikan program baru tilang Electronic di Indonesia. Dengan adanya sistem tilang elektronik ini nantinya setiap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran akan secara otomatis terekam oleh kamera pengawas milik petugas.
Lalu untuk surat tilangnya sendiri akan dikirimkan sesuai alamat yang sudah terdaftar sesuai kendaraan milik Anda. Pembaharuan metode tilang dari polri ini ini dirasa jauh lebih efektif dan terlihat sangat transparan.
Dimana diharapkan dengan sistem tilang electronik ini pungutan liar dari oknum tidak bertanggung jawab bisa diminimalisir.
Walaupun sistem tilang electronik ini memiliki banyak sekali keunggulan, namun masih banyak orang yang belum mengetahui terkait cara mengecek apakah kendaraan terkena tilang atau tidak.
Apabila dalam hal ini Anda juga masih binggung terkait bagaimana cara mengecek kendaraan kena tilang electronik atau tidak bisa membaca ulasan pada artikel ini.
3 Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Electronik Atau Tidak
Cara mengecek kendaraan kena tilang electronik atau tidak itu sangatlah mudah untuk dilakukan. Disini Anda bisa mengeceknya secara online cukup dari rumah saja. Adapun caranya seperti berikut ini.
1.Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Electronik Melalui Website ETLN Polda Jatim
Perlu diketahui bahwa cara mengecek kendaraan kena tilang di wilayah Jawa Timur itu sedikit berbeda. Pasalnya untuk Polda Jatim telah memiliki website ETLN sendiri yang nantinya bisa di gunakan untuk orang orang berdomisili di Jawa Timur. Adapun langkah pengecekannya seperti dibawah ini.
• Pertama Anda diminta untuk mengakses laman resmi dari Polri jatim (https://jatim.elte-korlantas.id).
• Setelah itu inputlah no plat kendaraan di bagian kolom yang telah disediakan.
• Tunggulah hingga berhasil mendapatkan kode referensi.
• Untuk kode referensinya sendiri bisa didapatkan dari lembaran pada surat konfirmasi.
• Selain itu kode referensi juga bisa diperoleh dengan cara menghubungkan no kendaraan beserta 5 digit no rangka.
• Masukkanlah secara lengkap data kendaraan yang meliputi no plat, no rangka dan no mesin.
• Apabila data telah dimasukkan secara keseluruhan nantinya sistem akan langsung menampilkan informasi dari setiap pelanggaran.
• Jika dalam hal ini Anda tidak melakukan pelanggaran sama sekali nantinya di layar akan ditampilkan tulisan ” Bahwa Kendaraan Bersih dari Pelanggaran”
2.Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Electronik Melalui Website ETLN
Bagi Anda yang belum mengetahui, bahwa ada website ETLN milik PORLI yang bisa digunakan untuk mengecek kendaraan kena tilang electronik atau tidak. Adapun tahapan pengecekannya yang bisa di coba seperti dibawah ini.
• Tahap pertama Anda diminta untuk mengakses laman resmi dari Polri dari POLRI (https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle).
• Kemudian Anda k memasukkan nopol kendaraan sesuai yang ada di STNK.
• Selanjutnya silahkan untuk menuliskan secara lengkap no mesin dan nomor rangka kendaraan milik Anda yang sesuai dengan pdi STNK.
• Setelah itu tekankan opsi bertuliskan “Lanjut”.
• Tunggulah beberapa menit hingga alat pendeteksi selesai melakukan proses pencatatan.
• Jika sistem sudah selesai, nantinya di layar akan ditampilkan beberapa informasi seperti data pelanggan, jenis pelanggaran yang dilakukan, status hingga lokasi dimana pelanggan itu berlangsung.
• Namun jika Anda tidak melakukan pelanggaran, maka tampilan dalam layar akan bertuliskan”Data Tidak Tersedia “.
• Terakhir lakukan proses konfirmasi dari Korlantas Polri, jika memang Anda melakukan pelanggaran.
3. Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Electronik Melalui Aplikasi e-Tilang dari Kejaksaan
Bukan hanya Polri saja, Namun kejaksaan juga telah menyediakan aplikasi yang bisa di gunakan untuk mengecek apakah kendaraan kena tilang atau tidak.
Akan tetapi ketika ingin menggunakan cara ini anda perlu mendownload terlebih dahulu Aplikasinya di Play Store. Adapun tata cara mengecek kendaraan kena tilang electronik atau tidak via Aplikasi e-Tilang dari Kejaksaan seperti berikut.
• Untuk yang belum memiliki aplikasinya, dapat melakukan penggunduhan terlebih dahulu di Play Store.
• Pada kolom pencarian di Play Store anda diminta untuk menuliskan “tilang. kejaksaan.go.id”.
• Kemudian silahkan untuk menginput semua data yang diperlukan seperti no bekas tilang dan no registrasi dari petugas.
• Berikutnya silahkan untuk menekan opsi “Cari” dan tunggu lah beberapa menit hingga sistem berhasil menampilkan seluruh detail pelanggan dan berapa besaran denda yang dikenakan.
Kehadiran aplikasi ini dianggap sangatlah membantu, khusus bagi para pengguna yang ingin menyelesaikan masalah tilang tanpa harus repot datang ke pengadilan. Kemudian untuk pembayaran tilangnya bisa dilakukan secara online di ATM.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara mengecek kendaraan kena tilang electronik atau tidak melalui website atau aplikasi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion