Connect with us

Info Nasional

Revisi UU TNI, Atasi Narkoba Dan Pertahanan Siber Akan Jadi Tugas Tambahan

Published

on

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin [tempo]

Jakarta, Bindo.id – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menyebutkan dalam pembahasan Revisi UU TNI ada penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang.

Salah satu tambahan tugasnya yakni mengatasi masalah narkotika.

“Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” ujar Hasanuddin ketika ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Kata Hasanuddin, ada 3 kewenangan TNI di operasi non-perang yang ditambah selain terkait masalah narkotika.

“Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber. Pertahanan siber yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” tuturnya.

Tentang isu narkotika ini, Hasanuddin menyebutkan akan diatur dengan Peraturan Presiden, termasuk juga implementasi TNI diminta agar membantu di ranah apa tentang pemberantasan narkotika.

“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.

Pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan ada 14 tugas TNI di operasi militer non-perang. Keempatbelas tugas TNI tersebut yakni :

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme 
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis 
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia berdasarkan kebijakan politik luar negeri 
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini berdasarkan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tugas keamanan serta ketertiban masyarakat
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing di Indonesia 
  12. Membantu menanggulangi dampak bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian serta pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran serta penerbangan dari pembajakan, perompakan, maupun penyelundupan.
Baca Juga  Hakim Putuskan Vonis 6 Anak Buah Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Sabu

Komisi I DPR sedang melakukan pembahasan revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).

Perubahan UU TNI akan meliputi penambahan usia dinas keprajuritan serta peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, tujuan dari revisi ini yakni menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan sampai 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sedangkan masa kedinasan untuk perwira bisa mencapai usia 60 tahun.

Ada juga kemungkinan masa kedinasan diperpanjang sampai 65 tahun untuk prajurit yang menempati jabatan fungsional.

Revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, sebab kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang kian meningkat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion