Info Nasional
Poin Perubahan Revisi Undang-Undang TNI Yang Di Sahkan DPR RI
![DPR RI sahkan RUU TNI [kabarterkini24]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/03/1000000143-ae40cc01.jpg)
Jakarta, Bindo.id – DPR RI telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi undang-undang.
RUU TNI tersebut telah disahkan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta Saan Mustopa.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Puan bertanya pada peserta rapat.
“Setuju,” peserta rapat menjawab pertanyaan Puan.
Apa saja poin-poin perubahan di revisi UU TNI ?
Jabatan Sipil Perubahan yang paling disorot yakni perubahan Pasal 47 terkait dengan jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, ada pasal yang menyebutkan prajurit TNI hanya bisa menempati jabatan sipil usai mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Akan tetapi, pada UU TNI baru, poin tersebut telah diubah sehingga TNI akfif bisa menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud yakni kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Berikutnya yakni lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Apabila mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut, maka TNI aktif harus mundur atau pensiun.
Batas Usia Pensiun TNI
Poin revisi tentang batas usia pensiun diatur di Pasal 53.
Di UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama yakni 58 tahun. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama yakni 53 tahun.
Usai direvisi, batas usia pensiun diperpanjang berdasarkan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru tercantum batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi yakni 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel yakni 58 tahun.
Berikutnya perwira tinggi bintang 1 batas usia pensiunnya yakni 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi yakni 61 tahun, serta perwira tinggi bintang 3 usia Pensiunnya yakni 62 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” isi Pasal 53 Ayat (4).
Dua pasal itu menjadi pasal paling krusial perubahannya.
Tugas Pokok TNI
Ada juga penambahan poin pada UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) tentang tugas pokok TNI.
Di Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas tentang membantu upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat berikutnya, tentang tugas membantu melindungi serta menyelamatkan Warga Negara maupun kepentingan nasional di luar negeri.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion