Connect with us

Info Nasional

Menkomdigi Ungkap Klasifikasi Usia Anak Bermedsos Dibatasi

Published

on

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan tentang klasifikasi usia anak pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak [indonews]

Jakarta, Bindo.id – Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan tentang klasifikasi usia anak pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak yang sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kata Meutya, pemakaian media sosial (medsos) tak dipukul rata hanya untuk anak-anak yang usianya sudah 18 tahun saja.

“Jadi, anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” tutur Meutya, saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Meutya menyebutkan jika suatu platform memiliki risiko rendah, maka dapat saja anak yang usianya 13-16 tahun boleh mengakses platform tersebut secara mandiri.

Dia mengatakan yang pasti anak-anak harus didampingi orangtua sampai usia 18 tahun.

“Maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” ujarnya.

Meutya mengaku aturan pembatasan ini memiliki perbedaan dengan yang berlaku di negara lain.

Perbedaannya yakni pemerintah Indonesia memperhatikan tumbuh kembang anak. Selain itu juga kecil atau besarnya risiko dari masing-masing platform juga diperhatikan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Banyak Laporan Tentang Aplikasi Koin Jagat Jadi Penyebab Rusaknya Fasilitas Umum
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *