Info Nasional
BPOM Didorong Untuk Mengawasi Influencer Yang Lakukan Review Skincare
Jakarta, Bindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didorong Komisi IX DPR untuk melakukan pengawasan terhadap para influencer di media sosial (medsos) yang sering me-review kandungan skincare.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, meminta kepada BPOM agar segera memberi klarifikasi apabila ada influencer yang secara mandiri me-review kosmetik atau produk obat tertentu.
“Jadi, ketika ada mulai yang bergejolak, ada influencer mengungkapkan bahwa ini mengandung begini-begini, silakan langsung diklarifikasi di medsos BPOM sehingga tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer,” ujar Nihayatul saat rapat kerja Komisi IX DPR bersama BPOM.
Rapat kerja ini digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
“Tapi informasinya langsung dari BPOM dan kita siap untuk mendistribusikan informasi itu, Pak,” ujarnya.
Politikus PKB ini ingin BPOM menyampaikan klarifikasi untuk keamanan masyarakat. Dia berpendapat BPOM memiliki akses media sosial yang luas untuk mengadakan sosialisasi maupun edukasi.
“Jadi jangan lagi peran influencer juga, tapi benar-benar menggunakan dari BPOM untuk bisa mendistribusikan informasi,” tuturnya.
Nihayatul juga mendorong BPOM agar proaktif memberi informasi maupun edukasi kepada masyarakat tentang produk yang sudah dinyatakan memiliki kandungan berbahaya.
BPOM juga didesak Komisi IX DPR RI untuk membuat regulasi kepada influencer yang me-review suatu produk kosmetik atau obat.
“Mendesak Badan POM RI untuk mengkaji regulasi yang jelas bagi influencer dalam melakukan reviu mandiri terhadap produk kosmetik dan makanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam hal peredaran kosmetik dan makanan secara online,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan pihaknya akan mempersiapkan regulasi tentang ketentuan melakukan review suatu produk kosmetik maupun obat.
“BPOM akan segera membuat peraturan untuk mengatur semuanya ini sehingga ada landasan hukum yang tegas,” ujar Ikrar.
Kata Ikrar, hanya BPOM yang punya legitimasi untuk menyampaikan isi kandungan pada kosmetik maupun obat. Ikrar juga melarang influencer untuk me-review kandungan produk kosmetik maupun mengatasnamakan BPOM.
“Jadi tegas posisi kami di BPOM, tidak mengizinkan influencer-influencer dan masyarakat untuk mengumumkan dengan nyata bahwa itu approval atas nama kami. Dengan demikian, tidak ada keinginan kami untuk memberikan legitimasi ini kepada influencer,” ucapnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion