Info Nasional
MK Tetapkan Spa Termasuk Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional
Jakarta, Bindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan mandi uap atau spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Norma ini diterbitkan usai MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diuji 22 pemohon. Keduapuluhdua pemohon tersebut merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional.
Mereka menguji tentang penjelasan Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang termasuk pada kategori jenis jasa hiburan.
“Menyatakan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” isi putusan MK, dikutip dari situs MK, Minggu (5/1/2025).
Pada pertimbangannya, MK berpendapat pengklasifikasian mandi uap/spa di Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, serta bar tak memberi jaminan kepastian hukum adanya mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.
MK berpendapat klasifikasi ini menyebabka kekhawatiran serta rasa takut atas pemakaian layanan jasa kesehatan tradisional.
“Sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” ujar Hakim MK.
MK menilai pelayanan kesehatan tradisional punya landasan hukum yang jelas serta konsisten baik lewat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan.
Aturan tersebut juga sudah dirinci di peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
MK berpendapat lelayanan ini diakui menjadi bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang memiliki cakupan berupa aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif.
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Pada permohonan ini, MK menilai layanan seperti mandi uap/spa yang punya manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal seharusnya bisa dianggap menjadi bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Hakim.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion