Info Nasional
1 Januari 2025 Berlaku PPN 12 Persen Pada Barang Mewah Ini, Cek Daftarnya!
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah Indonesia telah memastikan, mulai tanggal 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” tutur Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kategori barang mewah yakni yang selama ini sudah dikenakan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” unjarnya.
Barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?
Barang yang dikenakan PPN 12 persen
Kata Sri Mulyani, daftar barang mewah sudah tercantum di Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya berada di Lampiran I. Aturan itu mengatur tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan terhadap barang mewah.
Daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen Berdasarkan PMK Nomor 15/PMK.03/2023, yakni :
1. Kelompok hunian mewah, misalnya rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, maupun sejenisnya yang harga jualnya Rp 30 miliar atau lebih.
Selain dikenakan PPN 12 persen, kelompok barang mewah itu juga terkena tarif PPnBM sebanyak 20 persen.
2. Tarif PPN 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 juga dikenakan pada barang mewah yang tarif PPnBM 40 persen. Barang tersebut yakni :
- Kelompok balon udara maupun balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- kelompok peluru senjata api maupun senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tak termasuk peluru senapan angin.
3. Tarif PPN 12 persen juga akan dikenakan pada barang mewah yang tarif PPnBM 50 persen. Barang tersebut yaitu :
- kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara maupun angkutan udara niaga. Misalkan helikopter
- kelompok senjata api dan senjata apilainnya, kecuali untuk keperluan negara, yaitu senjata artileri, revolver, maupun pistol
- Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) serta peralatan semacamnya yang pengoperasiannya dengan penembakan bahan peledak
4. PPN 12 persen dikenakan psda kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara maupun angkutan umum. Misalkan :
- kapal pesiar, kapal ekskursi. Selain itu, kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari seluruh jenis, kecuali untuk kepentingan negara maupun angkutan umum
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, maupun usaha pariwisata.
Selain dikenakan PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga terkena tarif PPnBM 75 persen.
Barang serta jasa lainnya tetap PPN 11 persen
Kata Menkeu, selain barang mewah di atas, barang maupun jasa yang selama ini terkena tarif PPN 11 persen tak akan ada kenaikan tarif mulai tanggal 1 Januari 2025.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” ujar Sri Mulyani.
“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga masih memberi pembebasan PPN pada barang dan jasa yang jadi kebutuhan masyarakat.
Barang-barang itu berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang meliputi : Beras, Jagung, Kedelai Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi jalar, Ubi kayu, Gula, Ternak dan hasilnya, Susu segar,Unggas, Hasil pemotongan hewan, Kacang tanah, Kacang-kacangan lain, Padi-padian yang lain, Ikan Udang Biota lainnya, serta Rumput laut.
Pengecualian tarif PPN juga diberlakukan untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni :
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah serta swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah maupun swasta
- Jasa keuangan, dana pensiun
- Jasa keuangan lainnya misalnya pembiayaan, kartu kredit
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion