Info Nasional
Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mba Ita Vs KPK Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta, Bindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengadakan sidang praperadilan perdana Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/12/2024).
“Sidang praperadilan jam 11,” ujar Hakim pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin.
Gugatan yang dilayangkan Wali Kota Semarang sekaligus kader PDI-P ini berupa penetapan tersangka dirinya oleh KPK tentang kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar klasifikasi perkara yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dilansir Sabtu (7/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan lembaganya menghormati gugatan yang dilayangkan Mbak Ita. Dirinya berpendapat upaya hukum yang diambil oleh Wali Kota Semarang tersebut memang diberikan oleh aturan perundang-undangan.
“KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa, Minggu.
Juru bicara yang memiliki latar belang penyidik ini menekankan, Komisi Antirasuah siap untukbmenghadapi gugatan Mbak Ita lewat Biro Hukum pada persidangan di Pengadilan.
“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion