Connect with us

Info Nasional

Resmi Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Dan Jasa Mewah Mulai Januari 2025

Published

on

Presiden Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah [nusawarta]

Jakarta, Bindo.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025 telah resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menyampaikan pengumuman tersebut di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo, Selasa.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Barang yang terkena kenaikan PPN ini diantaranya jet pribadi, kapal pesiar, maupun rumah mewah.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.

Prabowo menyebutkan barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah tak ada kenaikan PPN.

Pemerintah sebelumnya telah berencana untuk menaikkan PPN 12 persen yang awalnya 11 persen mulai tahun 2025.

Pemerintah mengatakan kenaikan PPN hanya diberlakukan pada barang mewah. Akan tetapi, sejumlah barang dan jasa lain rupanya ikut jadi objek kenaikan PPN.

Sampai kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai tanggal 1 Januari 2025 belum juga terbit.

PMK ini dibutuhkan untuk aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen.

Sejak awal, ada penolakan luas dari masyarakat tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Baca Juga  Demokrat Dan PKB Hengkang Dari Koalisi Masing-Masing Buntut Anies Gandeng Cak Imin Jadi Cawapres Di Pemilu 2024

Tidak hanya melalui petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat juga ikut turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan rencana pemerintah dalam menaikkan pungutan pajak ini.

Adanya kebijakan ini diprediksi akan menimbulkan lonjakan harga barang maupun jasa. Hal ini juga akan berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.

Banyak yang khawatir efek domino yang merugikan akan timbul usai diterapkannya kenaikan PPN ini.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion