Connect with us

Info Nasional

Syarat Pemilih Tanpa Undangan Boleh Mencoblos Di Pilkada 2024

Published

on

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 [kulonprogokab]

Karawang, Bindo.id – Masyarakat yang tak mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan tetap bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, asalkan syarat tertentu dipenuhi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana menerangkan masih ada anggapan keliru di kalangan pemilih bahwa surat pemberitahuan atau kertas undangan sebagai syarat wajib yang harus dibawa ke TPS untuk memakai hak pilih.

“Padahal, pemilih tetap bisa menyalurkan hak suaranya,” ujarnya Ikmal saat di Kantor KPU Karawang, Selasa (26/11/2024).

Pemilih yang tak memperoleh surat undangan, mereka bisa langsung datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik beserta Kartu Keluarga (KK).

Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan melakukan pemeriksaan nama pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika ada, pemilih bisa langsung menyalurkan hak pilihnya,” ujar Ikmal.

Apabila nama pemilih tak terdaftar di DPT akan tetapi KTP sesuai dengan lokasi TPS, maka pemilih dibolehkan untuk memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan memakai surat suara tambahan.

“Hal ini dimungkinkan karena warga tersebut mungkin terlewat dalam pencocokan dan penelitian data pemilih atau baru pindah KTP setelah tahapan coklit,” ujar Ikmal.

Apabila KTP pemilih berada di luar lokasi TPS, maka pemilih tak bisa memakai hak suaranya. Lokasi TPS harus berdasarkan pada alamat yang tertera di KTP.

“Kecuali jika warga tersebut telah mengurus surat pindah memilih dan menunjukkan dokumennya kepada petugas KPPS,” ujar Ikmal.

Dia juga menyebutkan daftar pemilih pindahan akan dimiliki oleh petugas KPPS, serta informasi ini telah disampaikan kepada mereka menjelang pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  PDIP Usung Andika - Hendrar Di Pilkada Jateng Dan Airin - Ade Di Pilkada Banten