Info Nasional
KPU Daerah Diinstruksikan Terbitkan SK Penetapan Hari Libur Nasional Saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang akan digelar Rabu, 27 November 2024 akan memasuki libur nasional.
Pihaknya akan memberikan instruksi kepada KPU di daerah agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan hari libur itu.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” ujar Anggota KPU August Mellaz di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dilansir Kamis (14/11/2024).
Kata Mellaz, jika di Pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi maupun kabupaten/kota senantiasa menerbitkan SK terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Aturan tentang hari libur ketika pemilihan sudah diatur di undang-undang untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memakai hak pilihnya.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” tuturnya.
Aturan Libur saat Hari Pemungutan Suara Pilkada
Aturan pemungutan suara dilakukan secara serentak di hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional ditetapkan sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada SE itu, pekerja maupun buruh yang bekerja di hari pemungutan suara Pilkada berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima oleh pekerja/buruh yang dipekerjakan di hari libur resmi.
Selain itu, di Pilkada 2024 ini pekerja maupun buruh juga harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih meskipun harus bekerja di hari dan tanggal pemungutan suara itu.
Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk dapat memakai hak pilihnya. Jika di hari dan tanggal pemungutan suara pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja supaya pekerja/buruh tetap bisa memakai hak pilihnya.
Pilkada serentak 2024 ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion