Connect with us

Info Nasional

Jadwal Pengumuman Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Dan Kabupaten/Kota

Published

on

Ilustrasi pelaksanaan pilkada 2024 [idntimes]

Jakarta, Bindo.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menyampaikan hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan di tanggal 15 Desember 2024.

Pengumuman ini berdasarkan tahapan rekapitulasi yang sudah dijadwalkan KPU.

“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024.

Kata Afifuddin, ada 2 agenda besar yang akan dilaksanakan oleh KPU setelah selesainya proses pencoblosan.

Agenda pertama yakni rekapitulasi berjenjang yang diawali dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan digelar mulai 29 November sampai 6 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi di tingkat provinsi akan diadakan mulai tanggal 30 November sampai 9 Desember 2024.

Agenda kedua yakni pengumuman hasil berdasarkan jadwal yang sudah disebutkan sebelumnya oleh Afifuddin.

“Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Siap Jalankan Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Jakarta Timur Akan Mulai Rekrut PPK Dan PPS