Connect with us

Info Nasional

Revisi UU MK, DPR Dan Pemerintah Sepakat Melanjutkannya Pada Periode Mendatang

Published

on

Ilustrasi Revisi UU MK [hukumonline]

Jakarta, Bindo.id – Komisi III DPR RI telah sepakat tidak meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di periode saat ini.

Hal ini disebabkan keterbatasan waktu menjelang berakhirnya masa jabatan anggot DPR periode 2019-2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menuturkan RUU MK akan di-carry over atau baru dibahas kembali oleh DPR pada periode 2024-2029 yang akan dilantik tanggal 1 Oktober 2024.

“RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan mengingatkan waktu. Tentunya kita akan lakukan carry over, atau dilanjutkan dan kita sudah melakukan pembicaraan tahap I. Kemudian nanti pada periode berikutnya, masa sidang selanjutnya, kita langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua,” tutur Adies saat rapat kerja, Selasa (17/9/2024).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas juga menyetujui usulan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MK di periode DPR mendatang.

Supratman kemudian menandatangani dokumen serta draf revisi UU MK yang sudah dipersiapkan oleh Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU untuk tahap pertama, pergantian Menkumham, kami mengucapkan terimakasih,” ujar Adies.

Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR mengadakan rapat pengesahan tingkat satu serta menyepakati RUU itu dibawa ke tingkat dua untuk disahkan di rapat paripurna.

Akan tetapi, revisi UU MK tak kunjung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi undang-undang.

Salah satu substansi yang akan diubah di revisi UU MK yakni masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau sampai berumur 70 tahun kembali menjadi 5 tahun.

Hakim yang sedang menjabat akan dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya lewat permintaan konfirmasi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Alasan Asrul Sani Dipilih Komisi III DPR Jadi Hakim MK
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *