Info Nasional
Dicabutnya TAP MPR Pemberhentian Gus Dur, Cak Imin Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Kadernya Di DPR
Jakarta, Bindo.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyamoaikan ucapan terima kasih kepada kadernya yang ada di parlemen sebab mereka telah memperjuangkan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR tentang pemberhentian Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Keputusan yang dicabut tersebut yakni TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid.
“Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulilah hari ini terwujud,” tutur Muhaimin saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Muhaimin menyebutkan keputusan MPR tersebut sudah tepat sebab berbagai kiprah Gus Dur di Tanah Air.
Bahkan, dirinya menuturkan seharusnya pencabutan TAP MPR tersebut sudah dilaksanakan sejak lama.
“Saya dan kita semua tahu, siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law,” ujarnya.
“Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah inkonstitusional,” imbuhnya.
Muhaimin menegaskan bahwa pencabutan TAP MPR tersebut menunjukan bahwa Gus Dur selaku Presiden RI ke 4 tidak pernah menunjukan sikap inkonstitusional.
MPR yang menolak laporan pertanggungjawaban Gus Dur serta berujung dengan pencopotannya merupakan urusan politik.
“Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional,” tuturnya.
TAP MPR tentang pemberhentian Gus Dur telah resmi dicabut MPR RI di rapat paripurna terakhir MPR RI pada periode 2019-2024.
“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Pelemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion