Connect with us

Info Nasional

Komisi X DPR Kritik Keras Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

Published

on

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih [pks]

Jakarta, Bindo.id – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih memberikan kritik keras tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Undang-undang Kesehatan.

Fikri berpendapat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar merupakan hal yang tak sesuai dengan amanat pendidikan nasional.

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Fikri, Senin (5/8/2024).

Pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 soal Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia berlandaskan Pancasila serta berakar pada nilai agama dan juga kebudayaan Indonesia.

Pendidikan nasional juga harus dapat membentuk watak serta peradaban warga yang bermartabat.

Kata Fikri, adanya alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan seks bebas bagi pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” tuturnya.

Dia menyebutkan semangat serta amanat pendidikan nasional yakni menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur.

Norma-norma agama juga tak dapat diabaikan sebab sudah diprakarsai oleh para pendiri bangsa. Tentang permasalahan pendidikan kesehatan reproduksi, siswa maupun remaja harus ada pendampingan.

Pendekatan yang dilakukan juga harus berlandaskan pada nilai luhur serta budaya ketimuran Indonesia.

 “Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” ujarnya

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP tersebut diantaranya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah maupun remaja. 

Baca Juga  RUU Kesehatan Telah Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkes Budi Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Nakes

Pasal 103 ayat (1) PP menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah serta remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan juga pelayanan kesehatan reproduksi.

Pada ayat (4) menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa maupun remaja, minimal terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi. 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion