Connect with us

Info Nasional

Surat Suara Pilkada 2024 Diberi Mikroteks Demi Cegah Pemalsuan

Published

on

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan mikroteks di surat suara yang dicetak untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 [rri]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan mikroteks di surat suara yang dicetak untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini tercantum pada rancangan peraturan KPU tentang logistik Pilkada Serentak 2024 yang telah diuji publik pada hari Jumat (12/7/2024).

“Surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya,” isi tulisan draf tersebut.

Pemakaian mikroteks ini sudah dikembangkan mulai tahun 2018. Tujuan pemakaian mikroteks ini yakni untuk mencegah pemalsuan surat suara.

Di lain sisi, KPU juga masih memperbolehkan pemakaian bahan pengaman lain sebagai pengganti gembok kotak suara.

Di pemilu 2024 yang diselenggarakan pada bulan Februari lalu, pengganti gemboknya berupa cable ties.

Pada draf rancangan PKPU yang sama, lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengatur jumlah surat suara yang dicetak pada setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT (daftar pemilih tetap), kemudian ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT pada setiap TPS sebagai surat suara cadangan.

KPU juga akan mengatur tentang jumlah surat suara yang dicetak untuk melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara.

Surat suara pemungutan suara ulang tersebut diberi tanda khusus.

Draf rancangan PKPU tersebut akan segera dikirimkan ke Komisi II DPR RI untuk melakukan konsultasi sebelum diundangkan.

KPU menuturkan mereka dikejar waktu untuk segera meluncurkan PKPU tentang Logistik Pilkada Serentak 2024 agar KPU di tingkat daerah bisa segera melakukan eksekusi.

KPU saat ini masih melakukan pencocokan serta penelitian (coklit) pada pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.

Hasil dari pemutakhiran daftar pemilih ini akan disusun menjadi DPT yang ditetapkan paling lambat pada tanggal 23 September 2024.

Baca Juga  Debat Capres-Cawapres Akan Berlangsung Malam Ini, PLN Berikan Pasokan Listrik dari 5 Sumber

Dari jumlah serta sebaran DPT yang telah ditetapkan, KPU akan menentukan berapa serta di mana saja TPS yang dipakai untuk Pilkada Serentak 2024.

Selain itu juga menentukan berapa kebutuhan perlengkapan pemungutan serta penghitungan suara di masing-masing TPS.

KPU hanya memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan distribusi logistik.

Sebab, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari. Kampanye itu dilakukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Masa tenang akan dilakukan pada tanggal 24-26 November 2024.

Sedangkan pemungutan suara akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Jumlah hari kampanye ini 15 hari lebih singkat jika dibandingkan sengan Pemilu 2024 yang digelar pada bulan Februari lalu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion