Connect with us

Info Nasional

Per 1 Agustus 2024, Berikut Ini Rincian Tarif Listrik Yang Diberlakukan

Published

on

Ilustrasi listrik [grid]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan tarif listrik pada 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Tarif listrik ini akan diberlakukan mulai Kamis (1/8/2024). Penetapan tarif listrik pada bukan Agustus ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan III atau Juli, Agustus, serta September 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menuturkan tarif listrik di triwulan III tak ada perubahan dari triwulan II atau April, Mei, serta Juni 2024.

Tarif listrik pada triwulan III tak mengalami perubahan sebab pemerintah ingin menjaga daya saing industri dan juga menjaga tingkat inflasi.

Dasar untuk penetapan tarif listrik

Jisman menyebutkan penetapan tarif listrik dilaksanakan setiap 3 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penetapan tarif listrik dipengaruhi oleh perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, diantaranya kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Dari 4 parameter itu, Kata Jisman, tarif listrik di triwulan III 2024 semestinya mengalami kenaikan.

“Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tutur Jisman, Selasa (2/7/2024).

Jisman menuturkan parameter ekonomi makro yang dipakai untuk penetapan tarif listrik pada triwulan III yakni realisasi pada bulan Februari, Maret, serta April 2024.

Hal ini terdiri dari kurs sebanyak Rp 15.822,65 per dollar AS, ICP senilai 83,83 dollar AS per barrel, inflasi senilai 0,38 persen, serta HBA senilai 70 dollar AS per ton berdasarkan kebijakan DMO batu bara.

Di lain sisi, Jisman menuturkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak akan mengalami kenaikan.

Mereka yang masuk pada kelompok subsidi listrik yakni pelanggan sosial, rumah tangga tak mampu, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, serta menengah atau UMKM.

Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menyebutkan pihaknya akan terus mengadakan langkah efisiensi maupun menyajikan listrik andal. PLN juga akan berupaya untuk menyediakan listrik berkualitas untuk seluruh pelanggan yang ada di seluruh Indonesia.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujarnya

Tarif listrik bulan Agustus 2024

Masyarakat bisa mengetahui tentang tarif listrik yang berlaku di bulan Agustus 2024 :

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA dengan harga Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA dengan harga Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA dengan harga Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA dengan harga Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas dengan harga Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dengan harga Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA dengan harga Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA dengan harga Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas dengan harga Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dengan harga Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA dengan harga Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum dengan harga Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT dengan harga Rp 1.644,52 per kWh

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *