Connect with us

Info Nasional

Penyelundupan Barang Ilegal Di Indonesia Saat Ini Diselidiki Bareskrim

Published

on

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan [gatra]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pengusutan kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal yang ada di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan wilayah hukum kegiatan penyelidikan serta penyidikan dilaksanakan oleh Polri di luar wilayah kepabeanan.

“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” ujar Whisnu, Kamis (25/7/2024).

Barang impor ilegal yang diselidiki yakni :

  • komoditas tekstil dan produk tekstil
  • pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; keramik
  • alat elektronik
  • alas kaki, dan kosmetik.

Dirinya menuturkan modus operandi sindikat biasanya menyelundupkan lewat jalur tikus. 

“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” ujarnya.

Kata Whisnu, kegiatan itu dilaksanakan untuk menjaga supaya para pelaku usaha seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) tak mengalami kerugian.

Belakang ini banyak beredar barang impor ilegal di Tanah Air. Hal ini tentu mengganggu perekonomian serta produk dalam negeri.

“Kegiatan tersebut bertujuan dengan harapan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia,” tuturnya.

Whisnu menuturkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi edukasi kepada masyarakat supaya berhenti memakai produk impor ilegal.

“Polri juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit,” ujar Whisnu.

Di kesempatan yang sama, Dittipideksus Bareskrim Polri juga sudah mengadakan penindakan dengan melakukan pengamanan pakaian bekas berua ballpres yang berjumlah 3.332.

Ribuan ballpres tersebut diambil dari beberapa lokasi sebanyak 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga  Terungkap Kasus Impor Baju, Kosmetik Dan Bakso Ilegal Rp 13 Miliar

Ada juga 226 ballpres yang berasal dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi ll. Selain itu juga ada 1.606 ball berasal dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta.

Dirinya menyebutkan Tim dari Dittipideksus masih terus mengadakan pemantauan pada peredaran barang-barang impor ilegal diantaranya mengadakan pengecekan di gudang-gudang penyimpanan.

“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *