Connect with us

Info Nasional

Kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024 Telah Diterbitkan Kemenpan-RB

Published

on

Ilustrasi Gedung Kemenpan-RB [bisnis]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sudah menerbitkan kebijakan tentang pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Pengadaan ASN di tahun 2024 ini dibuka dalam rangka memenuhi kebutuhan PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerangkan pengadaan ASN 2024, dilakukan sesuai dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Pengadaan ASN 2024 ini juga tak ada pungutan biaya.

“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tutur Anas, Selasa (30/7/2024).

Anas meminta kepada panitia instansi agar cermat saat melakukan penyusunan tata kelola serta mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN.

Hal ini dilakukan supaya rekrutmen yang dilakukan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik untuk mendorong kinerja pemerintahan.

“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” tutur Anas.

Kebijakan tentang pengadaan PNS 2024

Senada dengan terbitnya regulasi pengadaan ASN 2024, terdapat 2 kebijakan tentang pengadaan PNS 2024.

Yakni, Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Penyebab Gagal Membubuhkan e-Meterai Untuk Mendaftar CPNS 2024

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebutkan jenis kebutuhan pengadaan PNS di tahun 2024 ini terdiri dari kebutuhan umum serta kebutuhan khusus.

“Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” ujarnya.

Arah kebijakan pengadaan ASN ini fokus terhadap pelayanan dasar serta penyelesaian tenaga non-ASN. 

Pada rekrutmen ASN tahun 2024 ini, Kata Aba, juga diadakan pengurangan semaksimal mungkin pada jabatan yang terkena dampak transformasi digital.

“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Aba.

Lewat kebijakan PNS tahun 2024 ini, PPPK yang tertarik jadi PNS akan diberi kesempatan untuk melamar saat rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. 

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” tutur Aba.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menuturkan panitia instansi harus teliti ketika melakukan penyusunan petunjuk teknis seleksi administrasi supaya tak ada pihak yang dirugikan.

“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” ujarnya.

Suharmen menyebutkan peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS tahun 2024 bisa memilih untuk ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 di laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga  Kendala e-Meterai Telah Diatasi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September

“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion