Connect with us

Info Nasional

Menkominfo Akan Wajibkan Instansi Pemerintah Untuk Melakukan Backup Data Usai Terjadi Serangan Di PDN

Published

on

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi [voi]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan akan mewajibkan semua instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan tindakan pencadangan atau backup data.

Budi Arie menyebutkan upaya tersebut diambil untuk melakukan tindak lanjut tentang serangan siber di Pusat Data Nasional (PDN) yang mengganggu sejumlah layanan publik dalam waktu sepekan terakhir.

“Bahwa dalam jangka pendek, yang pertama melakukan forensik dan asesment dengan terus berupaya melakukan decrypt dan penguatan di seluruh ekosistem, paling tidak di Surabaya, Serpong dan Batam,” ujar Budi Arie saat rapat kerja Komisi I DPR, Kamis (27/6/2024).

“Yang kedua mengeluarkan keputusan Menkominfo untuk mewajibkan kementerian lembaga daerah memiliki backup data,” tuturnya.

Budi Arie menuturkan Kemenkominfo juga akan meminta kepada semua vendor untuk melakukan pembaharuan teknologi keamanan siber terbaru serta permutakhiran.

Selanjutnya, untuk jangka menengah usai hasil forensik serta asesmen dirilis, pemerintah akan melakukan penyusunan arsitektur ekosistem PDN yang mempunyai tingkat keamanan siber berkelanjutan serta permanen.

“Kesimpulan akhir, pemerintah sedang menyusun dan melakukan langkah-langkah strategis yang cepat, komprehensif dan terpadu di level nasional untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem secara menyeluruh, lintas kementerian lembaga daerah,” ujar Budi Arie.

Pusat Data Nasional (PDN) terkena serangan siber mulai hari Kamis (20/6/2024) serta belum pulih sepenuhnya sampai hari ini.

Serangan tersebut tak hanya menyebabkan gangguan pada sejumlah layanan, namun juga membuat data yang dimiliki 282 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDN terkunci serta tersandera peretas.

Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BSSN, Polri serta Telkom sebagai pihak pengelola PDN, sudah berupaya untuk mengembalikan data-data itu, namun tidak berhasil.

Baca Juga  Menkominfo Pastikan Akan Blokir Aplikasi Temu Di Indonesia

Akhirnya Pemerinta mengaku gagal untuk memulihkan data-data yang telah tersimpan di PDN.

“Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kita recovery. Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” tutur Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, Rabu (26/6/2024).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion