Connect with us

Info Nasional

Demo Buruh Di Istana Tolak Tapera Dan 4 Hal Ini

Published

on

Demo Buruh Di Istana Tolak Tapera Dan 4 Hal Ini [kumparan]

Jakarta, Bindo.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadkan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Jam 10.00 sampai selesai,” tutur Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal.

Lokasi berkumpul para buruh dijadwalkan di depan Balai Kota Jakarta sebelum bergerak mendekati Istana Negara. Iqbal menuturkan pada aksi unjuk rasa ini, mereka membawa 5 tuntutan.

Selain melakukan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mereka juga menolak uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta menuntut penghapusan outsourcing/tolak upah murah (HOSTUM).

“Ribuan buruh yang akan melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA,” tutur Iqbal.

Kata Iqbal, Tapera merugikan serta membebani pekerja dengan iurannya. Walaupun usai melakukan iuran selama 10 sampai 20 tahun, buruh tetap saja tak diberi kepastian untuk dapat mempunyai rumah.

Pada program Tapera ini, pemerintah dianggap lepas tanggung jawab untuk menyediakan rumah. Sebab, pemerintah hanya bertindak menjadi pengumpul iuran, tak mengalokasikan dana dari APBN ataupun APBD.

“Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” ujarnya.

Pada isu tolak UKT mahal, anak-anak buruh sulit bermimpi untuk memperoleh pendidikan tinggi sebab biaya yang terus meroket.

Soal Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), menurut Iqbal, kebijakan ini justru akan menurunkan kualitas layanan kesehatan. Selain itu juga dianggap akan semakin memperburuk pelayanan di rumah sakit yang sudah penuh sesak.

Pemerintah dituntut untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini serta memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan layak untuk semua rakyat.

Baca Juga  Freelancer Saat Ini Bisa Ikut Kepesertaan Tapera

Soal UU Cipta Kerja, menurut buruh beleid ini merupakan simbol ketidakadilan yang telah melegalkan eksploitasi.

Fleksibilitas kerja lewat kontrak serta outsourcing yang semakin bebas, hanya memberi kemudahan bagi para pengusaha untuk memperlakukan buruh sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang mempunyai hak dan martabat.

UU Cipta Kerja juga mengakibatkan upah murah, rendahnya pesangon, mudahnya PHK, jam kerja yang fleksibel, bahkan hilangnya sejumlah sanksi pidana.

“Tidak ketinggalan, dalam aksi 6 Juni, buruh juga menuntut Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” ujarnya.

Sistem outsourcing yang tak memberi kepastian kerja serta upah yang jauh dari layak, dianggap telah memposisikan buruh di kondisi yang semakin sulit.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *