Connect with us

Info Nasional

Revisi 4 Undang-Undang Disetujui DPR Sebagai Usul Inisiatif

Published

on

Peresmian usulan RUU inisiatif DPR tersebut telah disahkan di Sidang Paripurna Ke-18 [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menyetujui tentang revisi 4 undang-undang sebagai usul inisiatif DPR.

Keempat RUU tersebut yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, serta UU Polri.

Peresmian usulan RUU inisiatif DPR tersebut telah disahkan di Sidang Paripurna Ke-18. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Sidang Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/5/2024).

Awalnya Dasco memberikan kesempatan supaya 9 fraksi menyampaikan pandangannya soal revisi 4 undang-undang tersebut. Akan tetapi disampaikan secara tertulis.

“Dengan demikian 9 fraksi telah disampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan badan legislasi tersebut,” ujarnya setelah menerima penyerahan dokumen pandangan tertulis dari 9 fraksi.

“Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir di sidang tersebut.

Dasco menuturkan usai disetujui di sidang paripurna, rumusan revisi UU tersebut akan dilakukan oleh Badan Legislasi.

“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 4 RUU inisiatif RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?,” Dasco bertanya pada peserta sidang.

Peserta sidang kemudian menjawab setuju dibarengi dengan ketukan palu satu kali oleh Dasco.

“Dengan demikian, selesai sudah rapat paripurna kita hari ini,” tutur Dasco ketika menutup rapat paripurna.

Dari keempat revisi UU tersebut, yang jadi sorotan belakangan yakni RUU Kementerian Negara.

Baca Juga  Pihak Otorita Bandara Berikan Izin Alphard Bea Cukai Ke Apron

Revisi UU Kementerian Negara telah menghapus batasan jumlah 34 kementerian di pasal 15 serta menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya pada presiden. 

Revisi ini dianggap akan jadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menambah jumlah kementerian saat dirinya menjalankan pemerintahannya kelak.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion