Connect with us

Info Nasional

Kemendikbud Minta PTN Batalkan Kenaikan UKT Dan Lakukan Tindakan Ini

Published

on

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Prof. Abdul Haris [chatnews]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi telah mengirim surat kepada rektor perguruan tinggi negeri (PTN) agar membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Prof. Abdul Haris menuturkan surat itu diterbitkan untuk membatalkan serta mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN serta PTN-BH

“Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” ujar Prof. Haris lewat keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Prof. Haris menutyrkan poin pertama yang disampaikan di surat itu yakni memberitahu bahwa kenaikan UKT serta iuran pengembangan institusi (IPI) telah dibatalkan.

Poin berikutnya, rektor juga perlu mengajukan lagi tarif UKT serta IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024 tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif di tahun akademik 2023/2024.

Hal itu berdasarkan ketentuan batas maksimal di Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Usai mendapatkan surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN-BH diminta harus melakukan revisi terhadap Keputusan Rektor tentang tarif UKT dan IPI di tahun akademik 2024/2025.

Demikian juga dengan arahan agar dapat merangkul calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri untuk kuliah di PTN sebab tak sanggup untuk membayar UKT.

Rektor PTN dan PTN-BH juga harus memastikan tak ada mahasiswa baru di tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi sebab adanya revisi Keputusan Rektor.

Baca Juga  Nadiem Dipanggil Presiden Jokowi Ke Istana Bahas Tentang UKT Mahal

“Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbud Ristek,” tuturnya.

Di poin terakhir, yakni dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT sebab revisi keputusan rektor, PTN dan PTN-BH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester selanjutnya.

Prof. Haris juga menekankan pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap implementasi kebijakan ini supaya PTN dan PTN-BH bisa menjalankannya dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius,” tandas Prof. Haris.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion