Info Nasional
RI Desak Israel Agar Patuh Pada Putusan ICJ Soal Gaza
Jakarta, Bindo.id – International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional menerbitkan putusan perintah kepada Israel agar mencegah genosida di Gaza, Palestina.
Indonesia juga telah menyatakan sikapnya terkait putusan ICJ itu di forum internasional.
Menlu RI Retno Marsudi menyampaikan hal ini ketika pertemuan retreat para Menlu ASEAN (AMM Retreat) yang digelar pada tanggal 29 Januari 2023 di Luang Prabang, Laos.
Menlu Retno menuturkan Indonesia prihatin terkait situasi yang semakin buruk di Gaza, Palestina.
“Indonesia juga sangat prihatin melihat memburuknya situasi di Gaza. Indonesia juga melihat beberapa negara dunia menganut double standard untuk menyikapi situasi Gaza,” ujar Retno, Senin (29/1/2024).
Dirinya menerangkam tiap manusia memiliki hak untuk dihormati. Selain itu, keputusan ICJ sebagai cerminan sikap bahwa tidak ada negara yang ada di atas hukum.
“Indonesia menekankan setiap manusia memiliki hak untuk dihormati yang sama, termasuk bangsa Palestina. Dan Indonesia menyampaikan kita mencermati dari dekat keputusan ICJ atas kasus yang dibawa oleh Afrika Selatan. Keputusan ICJ mencerminkan sikap bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum,” ujarnya.
Indonesia menyayangkan atas penghentian bantuan keuangan pada agensi PBB pemulihan pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East/UNRWA).
Bantuan kepada UNRWA dihentikan sebab ada stafnya yang disinyalir menjalin kerjasama dengan Hamas. Indonesia mendesak agar dilakukan investigasi terbuka.
“Indonesia menyayangkan ditangguhkannya dukungan keuangan kepada UNRWA oleh beberapa negara donor, di saat para pengungsi Palestina sangat memerlukan bantuan. Investigasi yang terbuka, transparan serta kredibel terhadap tuduhan keterlibatan beberapa pegawai UNRWA perlu dilakukan, namun penundaan dukungan keuangan terhadap UNRWA merupakan ‘collective punishment’ terhadap pengungsi Palestina,” ujarnya.
Indonesia juga terus mendorong supaya berhenti melakukan kekerasan di Gaza. Indonesia mendesak Israel agar patuh dengan keputusan ICJ tentang Gaza.
“Dan juga keprihatinan dan seruan penghentian kekerasan dan immediate ceasefire di Gaza, mengutuk keras aksi kekerasan terhadap rakyat sipil, dukungan terhadap two-state solution dan mendesak Israel mematuhi keputusan ICJ terkait Gaza,” tandasnya.
Putusan ICJ
Afsel telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional atau ICJ terkait dengan tindakan Israel yang telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB.
Berdasarkan gugatan Afsel, Israel mengadakan tindakan genosida yang bertujuan untuk mengakibatkan kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras, maupun etnis Palestina.
Afrika Selatan mendesak kepafa Mahkamah Internasional agar memberikan perintah kepada Israel agar segera menghentikan operasi militernya di Gaza serta memberikan izin bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil yang ada di sana.
Mahkamah Internasional atau ICJ memberikan perintah kepada Israel agar mengambil semua tindakan berdasarkan kewenangannya untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina.
Israel harus pastikan pasukannya tak mengadakan genosida serta memastikan pelestarian bukti dugaan genosida.
Israel juga harus melaporkan kepada pengadilan dengan waktu satu bulan soal apa yang dilakukannya agar dapat menegakkan perintah mahkamah, mengambil seluruh tindakan pada kekuasaannya agar dapat mencegah tindakan genosida di Gaza. Hakim Donoghue menuturkan keputusan itu menciptakan kewajiban hukum internasional untuk Israel.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion