Connect with us

Info Nasional

Ridwan Mansyur Sah Dilantik Presiden Jokowi Jadi MK, Siap Tangani Kasus Pemilu 2024

Published

on

Ridwan Mansyur sudah sah jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) [rri]

Jakarta, Bindo.id Ridwan Mansyur sudah sah jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai ucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Ridwan menuturkan usai menjabat sebagai Hakim MK dirinya juga harus siap dengan semua tugas ke depannya.

Salah satunya yakni untuk menangani perkara yang ada kaitannya dengan Pemilu.

“Seperti tahun sebelumnya ketika ada event, (Pemilu) seperti ini kita harus siap, Insya Allah saya sudah menyiapkan diri karena dengan pengalaman saya sebagai hakim di MA Insya Allah saya siap bergabung dengan hakim yang lain bersama-sama menyelesaikan perkara yang diajukan ke MK,” ujarnya.

Ia menuturkan dalam menghadapi Pemilu 2024, MK terus mengadakan persiapan.

Sehingga ketika ada yang mengajukan perkara di MK bisa dilakukan penanganan dengan baik.

“Ini kita pelajari itu sehingga kita menyiapkan majelisnya, menyiapkan juga tempat
sidangnya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu bisa selesai sehingga kita bisa melaksanakan sidang dan bisa menerima kedatangan masyarakat publik dan pihak-pihak itu dengan lebih baik,” ujarnya.

Saat menghadapi Pemilu, pihaknya belajar dari peristiwa sebelumnya.

MK juga sudah melaksanakannya secara transparan saat melakukan penanganan perkara.

“Mudah-mudahan dengan itu kita bisa menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya
memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Ridwan tak khawatir jika nantinya ada banyak gugatan perkara yang berkaitan dengan Pemilu legislatif diajukan ke MK. Apabila gugatan itu sudah memenuhi syarat maka MK akan mengadilinya.

“Tapi kan ada tahapan-tahapannya apakah perkara yang diajukan itu sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim,” tandasnya.

Mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie merespons soal Riswan Mansyur yang kini resmi jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Warga Bakar Kantor Distrik, Polda Papua Menanti Putusan KPU Paniai

Ridwan Mansyur menggantikan jabatan dari Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, yang purna tugas seban sudah masuk pada usia pensiun hakim konstitusi, yaitu 70 tahun, pada Desember 2023.

Jimly menuturkan masuknya Ridwan Mansyur di komposisi hakim MK akan jadi tambahan energi seorang intelektual yang memiliki kualitas.

Jimly menyebutkan hal ini tentu bisa membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik pada MK.

“MK memperoleh tambahan energi intelektual yang memiliki kualitas serta berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik pada MK,” ujar Jimly.

Pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur disaksikan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Ridwan Mansyur menjabat menjadi Hakim MK sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Oktober 2023. 

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Tudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Ridwan saat membacakan sumpah jabatannya.

Prosesi pembacaan sumpah kemudian diteruskan dengan penandatanganan berita acara oleh Ridwan. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Negara.

Dalam acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin,  Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menseskab Pramono Anung, serta lainnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion