Info Nasional
Kemendagri Diminta Menunda Penunjukan Pj Kepala Daerah Usai Keputusan MK
Jakarta, Bindo.id – Kemendagri diminta agar melakukan penundaan penunjukan bagi Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang telah dilantik tahun 2019 hingga akhir masa jabatan para kepala daerah berakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah sebagai kuasa hukum 7 Kepala Daerah yang telah mengajukan Judicial Review Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ke.Mahkamah Konstitusi.
Ketujuh kepala daerah tersebut yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta WaliKota Tarakan Khairul.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, yang terpilih di Pilkada 2018 namun baru dilantik di tahun 2019.
MK telah memutuskan kepala daerah yang dilantik di tahun 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tak melewati satu bulan sebelum Pilkada.
Putusan MK ini menjadikan masa jabatan kepala daerah yang awalnya harus berakhir di bulan Desember 2023 bisa tetap menjabat sampai tahun 2024.
“Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (PJ) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para Kepala Daerah yang dipilih pada Pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai,” ujar Febri lewat keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).
Febri meminta supaya proses pengusulan Penjabat yang sebagian telah berproses di DPRD masing-masing daerah bisa diberhentikan usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Febri menututurkan putusan MK tentang masa jabatan Kepala Daerah ini sifatnya erga omnes.
“Artinya bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, dan dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang,” terangnya.
Febri berpendapat putusan MK ini bukan memberi perpanjangan masa jabatan jepada para Kepala Daerah yang terkena dampak, namun memberi kepastian hukum kepada para Kepala Daerah agar tetap bisa memegang penuh masa jabatannya seperti yang sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu utuh selama 5 tahun.
Sebelum ada putusan MK ini, ada keragu-raguan dari Kepala Daerah serta Kementerian Dalam Negeri yang ada kaitannya dengan akhir masa jabatan para Kepala Daerah yang dilantik di tahun 2019.
Hal tersebut disebabkan, sesuai dengan SK Pengangkatan Kepala Daerah yang dipilih di tahun 2018 serta dilantik di tahun 2019 memiliki masa jabatan penuh selama 5 tahun serta berakhir hingga tahun 2024.
Akan tetapi jika mengacu pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU PILKADA masa jabatan kepala daerah yang dipilih di tahun 2018 berakhir di tahun 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.
“Kami bersama dengan para Kepala Daerah selaku pemohon memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi, yang melalui putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap akhir masa jabatan para Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu pada tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga Para Kepala Daerah tersebut tetap dapat utuh menjabat selama 5 tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion