Connect with us

Info Nasional

Honorer Bisa Diangkat Langsung Jadi ASN Di 2024, Ini Syaratnya

Published

on

Ilustrasi demo hononer [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu di dalamnya ada regulasi baru soal penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan honorer.

Pada aturan tersebut, tertulis penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib dirampungkan paling lambat bulan Desember 2024.

Penataan yang dimaksud yakni verifikasi, validasi, serta pengangkatan oleh lembaga yang memiliki wewenang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” isi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup pada aturan itu, dikutip Jumat (10/11/2023).

UU ini juga melakukan pelarangan pejabat di instansi pemerintah untuk melakukan perekrutan pegawai honorer baru untuk melakukan pengisian jabatan ASN.

Hal tersebut diatur pada Pasal 65 UU ASN. Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berdasarksn ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” isi Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Soal penataan tenaga honorer tersebut akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan.

UU telah memberikan amanat peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama yakni 6 bulan terhitung mulai UU diundangkan.

Lalu bagaimana cara supaya honorer dapat langsung jadi ASN?

Syarat Pengangkatan Honorer menjadi PNS

Belum adanya UU turunan soal penataan honorer yang baru, selama ini proses pengangkatan status pegawai honorer jadi PNS diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012.

Sesuai aturan itu pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pada bidang pertanian, perikanan, peternakan, serta tenaga teknis lainnya yang diperlukan oleh pemerintah.

Baca Juga  Anggota Satpol PP Yang Ikut Terlibat Judi Online Akan Dikumpulkan Heru Budi

Berikut ini syarat pengangkatan honorer jadi PNS sesuai aturan itu :

  1. Usianya maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.
  2. Masa kerja menjadi tenaga honorer minimal 1 tahun secara terus menerus. Syarat ini tak berlaku untuk honorer dokter yang sudah selesai melaksanakan masa bakti.
  3. Khusus honorer dokter yang sudah selesai atau sedang melaksanakan tugas, usianya maksimal 46 tahun serta bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan maupun tempat yang tak diminati minimal selama 5 tahun.
  4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang diperlukan oleh negara namun tak tersedia di kalangan PNS bisa diangkat jadi CPNS dengan syarat usianya maksimal 46 tahun dan sudah mengabdi kepada negara minimal selama satu tahun.
  5. Pengangkatan tenaga honorer dilaksanakan lewat pemeriksaan kelengkapan administrasi serta diprioritaskan untuk tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau usianya menjelang 46 tahun.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion