Info Nasional
Surat Edaran Menag Tak Bolehkan Penceramah Lakukan Provokasi dan Kampanye politik
Jakarta, Bindo.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama soal Pedoman Ceramah Keagamaan.
Pada aturan tersebut penceramah tak diperbolehkan untuk melakukan provokasi serta menyampaikan kampanye politik praktis.
Dilansir dari detikcom, Selasa (3/10/2023), Surat edaran Menteri Agama Indonesia tertulis dengan nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Aturan tersebut telah disahkan pada tanggal 27 September 2023.
pada surat itu, aturan soal pedoman ceramah mempunyai maksud serta tujuan menjadi panduan untuk penceramah agama saat memberi ceramah keagamaan.
Selain itu, pengurus serta pengelola rumah ibadat untuk memberikan fasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Pada poin E, tertulis ketentuan tentang penceramah serta materi ceramah.
Berikut ini isi poin tentang ketentuan penceramah serta materi ceramah.
E. Ketentuan
1. Penceramah mempunyai
- pengetahuan serta pemahaman keagamaan yang moderat
- sikap toleransi dan menjunjung tinggi harkat serta martabat kemanusiaan
- Sikap santun serta keteladanan
- Wawasan kebangsaan.
2. Materi ceramah keagamaan yakni :
- sifatnya mendidik, memberi pencerahan, serta konstruktif
- meningkatkan keimanan serta ketakwaan, hubungan baik intra maupun antarumat beragama, serta menjaga kebutuhan bangsa dan negara
- menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhineka Tungga Ika.
- tak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, maupun antar golongan.
- tak melakukan pengghinaan, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, praktik ibadat umat beragama dan juga memuat ujaran kebencian
- tak melakukan provokasi masyarakat untuk melaksanakan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, maupun destruktif.
- tak bermuatan kampanye politik praktis.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion