Info Nasional
Jokowi Ungkap Penetapan Hari Santri Lewat Keppres
Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo hadiri apel Hari Santri Nasional yang digelar di Surabaya pagi ini.
Jokowi menuturkan Hari Santri Nasional awalnya berasal dari permohonan kiai dan santri.
“Saya ingat tahun 2015. Saat itu saya berkunjung ke Jawa Timur, kemudian masuk di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, ada usulan dari para kiai, dan para santri, untuk memutuskan adanya Hari Santri,” ujar Jokowi saat sambutan di Apel Hari Santri Nasional, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10/2023).
Namun saat itu dirinya belum menjadi presiden.
Setelah terpilih jadi presiden, Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden tentang Hari Santri Nasional yang diperingati pada tanggal 22 Oktober.
Hari tersebut bertepatan dengan pembacaan resolusi oleh KH Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945.
Resolusi tersebut menuturkan kepada santri serta ulama pondok pesantren agar kemerdekaan RI tetap dipertahankan.
Usai terpilih jadi presiden, dirinya ingat ada permohonan dari sebuah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Malang.
Pihaknya kemudian mengkaji serta metindaklanjuti permintaan tersebut.
Hingga akhirnya menetapkan keputusan ada Hari Santri.
Hari Santri ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015
Sejak saat itu Indonesia mempunyai Hari Santri.
“Seneng nggak?” tanya Jokowi.
“senang,” jawab santri.
Jokowi berpendapar semangat Hari Santri harus tetap digelorakan dengan melihat konteks kekinian.
Apalagi saat ini dunia memperoleh ancaman krisis sebab imbas dari perang di Ukraina dan Palestina.
“Semangat hari santri harus dibangun dengan konteks saat ini,” ujarnya.
Sebab adanya krisis ekonomi, krisis pangan serta krisis energi disebabkan oleh perang.
Sebelumnya perang terjadi di Ukraina. Sekarang perang bertambah lagi yakni di Palestina dan Israel.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion