Connect with us

Info Nasional

Honorer Batal Dihapus Pada November 2023 Demi Hindari PHK Massal

Published

on

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas [pikiranrakyat]
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas [pikiranrakyat]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tenaga honorer batal dihapus tanggal 28 November 2023.

Keputusan tersebut diambil untuk melakukan pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Azwar Anas menuturkan pemerintah akan mengambil opsi terhadap tenaga honorer ini.

Opsi itu akan tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Iya (batal dihapus 28 November 2023),” tutur Azwar Anas di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).

Pihaknya sudah mempersiapkan opsi di bulan November 2023 akan ada kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dan DPR.

Penghapusan tenaga honorer yang batal dilakukan pada tanggal 28 November 2023 telah diperkuat dengan terbitnya surat edaran (SE) yang meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap memberikan alokasi anggaran pembiayaan untuk tenaga non-ASN.

“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti,” tuturnya.

Kemarin telah dipersiapkan anggaran di 2024. Jika tidak diambil kebijakan, maka akan terjadi PHK massal sebanyak 2,4 juta. Jumlah tersebut setara dengan 30% pengangguran nasional.

Azwar Anas menekankan tak diperbolehkan adanya rekrutmen tenaga honorer baru.

Hal itu akan diperketat pada Peraturan Pemerintah (PP).

“Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UU sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS,” ujarnya.

Pemda, K/L merekrut tenaga honorer sebab ada jabatan yang kosong. Ke depannya, pengisian ASN tak harus dua tahun sekali, namun dapat setiap saat.

Saat ini belum diketahui kapan tenaga honorer akan resmi dihapus.

DPR RI menargetkan Pembahasan RUU ASN akan rampung paling lambat pada bulan Oktober 2023.

Baca Juga  BKD Kota Pasuruan Disiplinkan ASN Usai Viral 1 Lurah Nakal

Pihaknya mengadakan evaluasi secara lebih komprehensif pada RUU ASN

“September insyaallah, September atau Oktober lah,” ujarnya.

Penghapusan Tenaga Honorer tanpa melakukan PHK massal

Azwar Anas menuturkan serius untuk mengadakan penataan SDM yang ada di instansi pemerintah.

SDM yang dimaksid Azwar yakni tenaga honorer.

Para tenaga honorer dinilai mempunyai peran besar di dalam pemerintahan.

Penghapusan tenaga honorer akan dilaksanakan dengan 4 prinsip.

Pertama yakni bagaimana caranya agar tidak terjadi PHK massal.

“Pertama kita akan menghindari PHK massal,” tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Sebab jika Undang-Undang dan PP-nya dilakukan, maka akan terjadi PHK massal.

Selanjutnya, pihaknya sepakat supaya tak ada pembengkakan anggaran.

Kondisi ini juga menimbulkan PR besar untuk pemerintah.

Sebab secara logika, pengurangan tenaga kerja yang tidak dilakukan akan terjadi pembengkakan pada APBN.

“Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Pada prinsipnya tak ada PHK massal dan tak ada pembengkakan anggaran.

Prinsip ketiga yakni tak diperbolehkan adanya penurunan pendapatan kepada para tenaga honorer.

Prinsip keempat yakni dilakukan berdasarkan regulasi yang ada alias tak diperbolehkan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion