Connect with us

Info Nasional

Alasan Asrul Sani Dipilih Komisi III DPR Jadi Hakim MK

Published

on

Asrul Sani dipilih jadi hakim MK [bisnis]
Asrul Sani dipilih jadi hakim MK [bisnis]

Jakarta, Bindo.id – Komisi III DPR telah sepakat untuk memilih Wakil Ketua MPR Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Arsul mewakili DPR untuk menggantikan jabatan Wahiduddin Adams.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menuturkan alasan seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak untuk memilih Arsul Sani sebagai hakim MK.

Bambang Pacul awalnya mempersoalkan tentang hakim MK yang mewakili DPR mengambil keputusan di MK tanpa berkoordinasi dengan DPR.

Dirinya berpendapat hal tersebut terjadi sebab hakim MK tersebut tidak pernah berprofesi menjadi anggota DPR.

“Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR paling utama itu produk UU dari DPR dan pemerintah,” tutur Pacul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“di sana kadang-kadang kan di-JR, judicial review,” imbuhnya.

Dia mengaku DPR tak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal DPR mengerjakannya namun dibatalkan.

“Kenapa? Karena, mohon maaf, karena tidak ada satu pun yang punya profesi sebagai DPR. Memahami SOP yang ada di DPR,” ungkapnya.

Dia berpendapat hal itulah yang membuat semua fraksi memilih Arsul Sani. Dirinya menuturkan Arsul juga mempunyai latar belakang dapam bidang hukum.

“Beliau juga menguasai dari S1-nya juga hukum dan berkecimpung di hukum,” ujarnya.

Asrul berkecimpung di bidang hukum terutama di DPR sekaligus  menjadi Wakil Ketua MPR.

“Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham,” ujarnya.

Selain itu, secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang, menurutnya Asrul dinilai sudah cukup paham

Arsul Sani menjadi hakim MK

Arsul Sani terpilih jadi hakim MK untuk mewakili DPR.

Keputusan ini diambil usai Komisi III mengadakan fit and proper test selama 2 hari belakangan.

Baca Juga  Kepala Desa Beramai - Ramai Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Adies menuturkan Arsul terpilih tanpa ada penolakan dari semua fraksi.

“Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani,” tutur Adies pada kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023)..

Oleh sebab itu, Komisi III menetapkan calon yang diusulkan oleh DPR untuk jadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yakni Arsul Sani.

Kesembilan fraksi di Komisi III yang setuju Asrul jadi hakim MK yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.

Arsul menyingkirkan calon hakim MK lain yang sebelumnya sudah ikut fit and proper test.

Calon hakim yang tersingkir yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, serta Haridi Hasan.

Dilansir dari detikcom, Nama Arsul akan dibahas pada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan dari DPR.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion