Info Nasional
Bayar STNK Ada Syarat Lulus Uji Emisi, Jika Tak Lulus Akan Terkena Denda Pencemaran
Jakarta, Bindo.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan akan mengadakan uji emisi pada seluruh kendaraan.
Hal ini juga sebagai upaya penanganan polusi yang terjadi di ibu kota.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar menuturkan hasil kelulusan uji emisi akan dijadikan sebagai syarat perpanjangan STNK.
Uji emisi ini sebagai syarat pembayaran tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disahkan di STNK.
Kendaraan yang dianggap lulus akan diberikan stiker, apabila belum lulus akan terkena denda pencemaran.
Caranya yakni kendaraan diuji emisinya. Kemudian diberikan stiker jika dianggap lulus uji emisi. Hal ini akan jadi syarat untuk memperpanjang STNK.
“Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” tutur Siti setelah rapat koordinasi tentang polusi udara, Jumat (18/8/2023).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dilansir dari cnnindonesia, lulus uji emisi menjadi syarat pembayaran PKB.
Hal ini sudah diatur pada Pasal 206 di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Sesuai pasal tersebut, uji emisi dilaksanakan untuk kendaraan di atas 3 tahun dan hasilnya dipakai untuk dasar pengenaan tarif PKB.
Denda pencemaran merupakan hal yang baru akan diterapkan.
Dirinya berpendapat besaran denda ini masih dipelajari.
“Denda pencemarannya berapa,” tuturnya.
Tentang denda dan lain-lain masih dalam proses.
Siti menyebutkan denda tersebut hanya dapat dikenakan 2 kali untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Apabila diuji ketiga kalinya tetap tidak lulus, maka kendaraan tersebut akan dilarang untuk beroperasi.
“Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi,” tuturnya.
Pihaknya akan melihat kendaraan mana yang dapat beroperasi dan tak dapat beroperasi.
Siti menyebutkan syarat lulus uji emisi untuk pembayaran PKB telah diminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar dapat ditetapkan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion