Connect with us

Info Nasional

Ketua MUI Ditunjuk Jokowi Sebagai Dewan Pengarah Masjid Istiqlal

Published

on

Masjid Istiqlal [pu]
Masjid Istiqlal [pu]

Jakarta, Bindo.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipilih Presiden Jokowi sebagai Anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

Keputusan tersebut tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023.

Jokowi telah menandatangani perpres tersebut pada tanggal 20 Juli 2023.

Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana yang dimaksud di pasal 3, terdiri atas:

Ketua yaitu menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan..

Sedangkan Anggotanya yaitu :

1. Menteri sekretaris negara

2. Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat

3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta

4. Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Aturan itu memiliki perbedaan dengan aturan sebelumnya yang tercantum pada Perpres Nomor 64 Tahun 2019.

Di aturan sebelumnya, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal terdiri dari seorang ketua serta tiga anggota.

Di aturan sebelumnya, Menko PMK tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

Sedangkan 3 Anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yaitu mensesneg, menteri PUPR, serta gubernur DKI Jakarta.

Perpres 46 Tahun 2023 telah tercantum alasan perubahan aturan pada konsiderans.

Jokowi berharap adanya ketua MUI sebagai dewan pengarah dapat meningkatkan pengelolaan Istiqlal.

Isi poin a konsiderans perpres tersebut menyebutkan perlu adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal yakni dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat.

Pada Perpres 46 Tahun 2023 tidak ada aturan secara rinci tentang tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

Berdasarkan pasal 4 ayat (2), hal itu telah diatur pada peraturan dewan pengarah.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Resmikan Groundbreaking Sekolah Pertama Di IKN, Jokowi Sebut Yang Ingin Pindah Jangan Ragu