Info Nasional
Polda Metro Tetapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Menjadi Syarat Pembuatan SIM
Jakarta, Bindo.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan pihaknya saat ini dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memakai sertifikasi pelatihan menyetir.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Latif berpendapat sertifikat tersebut dapat membuktikan pembuat SIM telah belajar menyetir kendaraan dahulu di sekolah mengemudi.
“Dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja,” tutur Latif saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, keahlian tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan oleh mereka.
“Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi,” ujarnya.
Sertifikasi mengemudi didapat dari sekolah mengemudi. Proses pengeluaran sertifikasi nantinya akan diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
“Ya tentu kami ada namanya ISDC,” ujarnya.
Pihaknya telah mempeesiapkan ISDC diantaranya berada di Serpong agar dapat melakukan pelatihan.
Dirinya merekomendasikan untuk melakukan pelatihan di sana.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menetapkan aturan pembuatan SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan tersebut telah tertulis pada Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol telah mengatur agar pemohon diwajibkan untuk melampirkan fotokopi dan memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi yang berasal dari lembaga terakreditasi.
Pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus tetap melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diperoleh dari sekolah terakreditasi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion