Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Barang Bukti Rp 11,5 M Ditilap Jaksa

Published

on

Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya tilap uang harang bukti Rp 11,5 M [msn]

Jakarta, Bindo.id – Mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya kini menjadi tersangka di kasus penilapan uang barang bukti dengan nilai Rp 11,5 miliar.

Uang senilai Rp 11,5 miliar tersebut diduga telah ditilap Azam saat mengembalikan barang bukti di kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Uang itu adalah milik korban penipuan investasi bodong di platform Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya menyebutkan Azam ditangkap serta ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (27/2/2025).

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusrian, Kamis (27/2/2025) malam.

Tak hanya itu saja, kuasa hukum korban penipuan berinisial BG dan OS juga sudah ditahan serta statusnya menjadi tersangka.

Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, BG dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Kasus Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini berawal dari sejumlah laporan ke Bareskrim Polri tahun 2022.

Ada korban yang berasal dari aktor terkenal bernama Chris Ryan. Dirinya melapor ke Bareskrim tentang penipuan yang dialaminya lewat platform Fahrenheit tanggal 15 Maret 2022.

Pada laporannya, dirinya mengatakan pihak Fahrenheit disinyalir menghilangkan uang yang sudah disetorkan oleh para anggota aplikasi. Perkiraan total kerugiannya mencapai Rp 5 triliun.

“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun dari keseluruhan korban,” dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Chris mengaku ikut terjun ke dunia robot trading ini sebab ingin mencari tambahan penghasilan saat pandemi Covid-19.

Padahal, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup semua kegiatan Fahrenheit mulai Desember 2021.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengatakan sudah melakukan pemblokiran platfrom aplikasi Fahrenheit dan1.222 situs web lainnya, di bulan Februari 2022.

Saat itu diperkirakan jumlah korban mencapai 80 orang. Kerugian perorangan yang dialami Chris sekitar Rp 40 miliar.

Di kasus ini, polisi telah menetapkan Hendry Susanto menjadi tersangka penipuan, Senin (21/3/2022) malam.

Jaksa Terlibat Kasus Penipuan

Pada skenario yang lebih luas, saat itu Azam menjadi JPU Kejari Jakarta Barat. Dirinya bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara senilai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

Azam semestinya mengembalikan uang itu kepada korban tanggal 23 Desember 2023. Sebab hal merupakan bagian dari tanggung jawabnya.

Akan tetapi, kuasa hukum korban yakni BG dan OS, berusaha membujuk Azam agar melakukan manipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan bagian.

“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ujar Patris Yusrian Jaya.

Uang yang dikembalikan ketiga tersangka kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar. Mereka melakukan penilapan berangsur dengan kesepakatan saling bagi ke setiap penasehat hukum.

“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” ujar Patris.

Barang bukti selanjutnya dikembalikan bersama BG, saat itu uang senilai Rp 38 miliar dimanipulasi jadi Rp 6 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi rata dengan Azam.

Selanjutnya uang bagian untuk Azam ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Setelah kasus ini bergulir, dilakukan mutasi pada Azam sehingga dirinya menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.

“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” ujar Patris.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink