Connect with us

Hukum & Kriminal

Hari Ini Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Di Kasus Korupsi Pertamina

Published

on

Ahok diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina [tirto]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir di Kejaksaan Agung.

Ahok ke Kejagung diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sekitar pukul 08.36 WIB, Ahok sampai di Kejaksaan Agung.

Ahok tampak memakai kemeja batik coklat lengan panjang dan membawa sebuah buku coklat. Dirinya juga tampak ditemani satu orang staf.

Di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya telah menunggu.

“Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” tutur Ahok ke awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Ahok akan diperiksa menjadi saksi.

“Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (12/3/2025).

Kata Harli, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pukul 10.00 WIB.

“Direncanakan pukul 10.00 WIB,” ujar Harli.

Ada 9 tersangka yang ditetapkan Kejagung di kasus itu, di mana 6 di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenam tersangka tersebut yakni :

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
  3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca Juga  Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Di Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Ada 3 broker yang jadi tersangka, ketiga tersangka tersebut yakni :

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dugaan kerugian negara di kasus ini diprediksi Kejagung mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion