Connect with us

Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, 142 Bukti Tertulis Dan 11 Barang Elektronik Dibawa KPK

Published

on

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto,ada 142 bukti tertulis dan 11 barang elektronik yang dibawa oleh KPK [viva]

Jakarta, Bindo.id – Ada 142 bukti tertulis yang dibawa Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Sebelas bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait perkara tersebut juga dibawa KPK

Akan tetapi, barang bukti itu baru dapat diserahkan ke hakim pada Selasa (11/2/2025).

“Kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis, sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” ujar Plt Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Senin.

Kata Iskandar, bukti tertulis yang diserahkan ke hakim berupa surat-surat administrasi penindakan misalnya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” tuturnya.

Iskandar menyebutkan pihaknya akan menghadirkan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut akan menerangkan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.

“Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” ujarnya.

Gugatan praperadilan telah diajukan Hasto untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK berpendapat Hasto ikut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca Juga  Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipanggil KPU Terkait Hasto Kristiyanto

Selain itu, Hasto juga disangka telah merintangi penyidikan Harun Masiku yang saat ini statusnya masih buron sejak 2020.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Seedbacklink