Hukum & Kriminal
Saat KPK Lakukan OTT, Hasto dan Harun Masiku Kabur ke PTIK
![Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto [suara]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/02/Sekretaris-Jenderal-PDI-P-Hasto-Kristiyanto-11ce35f7.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku kabur ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, saat akan ditangkap tanggal 8 Januari 2020.
Tim Biro Hukum KPK menyampaikan hal itu ketika membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto yang menggugat status tersangka kasus suap terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” tutur Tim Biro Hukum KPK saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
KPK menyebutkan saat tim hendak meringkus Hasto dan Harun di PTIK, mereka justru diamankan oleh beberapa orang. Orang tersebut disinyalir merupakang suruhan dari Hasto
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” tutur tim Biro Hukum KPK.
Orang-orang tersebut melakukan penggeledahan kepada tim penyelidik dan penyidik KPK tanpa prosedur, melakukan intimidasi, bahkan melakukan kekerasan verbal maupun fisik.
Alat komunikasi beberapa petugas KPK yang memburu Harun dan Hasto juga diambil dengan paksa.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” tutur tim Biro Hukum KPK
Gerombolan AKBP Hendy tersebut selanjutnya meminta keterangan kepada petugas KPK sampai pukul 04.55 WIB pagi.
Petugas KPK juga dicari-cari kesalahannya yakni dengan mengadakan tes urine narkoba. Akan tetapi tes urine tersebut hasilnya nihil.
“Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” ujar tim Biro Hukum KPK.
Di kasus ini, Hasto bersama dengan eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah disinyalir ikut terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” ujar Ketua Setyo Budiyanto.
Hal itu disampaikan Setyo saat konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto,Harun Masiku, Saeful Bahri, beserta Donny Tri Istiqomah disebut telah menyuap Wahyu Setiawan dan juga Agustina Tio Fridelina senilai 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura di periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
KPK menyebutkan uang pelicin tersebut diberikan agar Harun Masiku ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Dalam menghadapi sidang praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan ada keterlibatan Hasto Kristiyanto du perkara suap Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan KPK tak sembarangan untuk menetapkan status tersangka ke Hasto.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” ujar Setyo saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion