Connect with us

Hukum & Kriminal

Hasto Kristiyanto Kini Resmi Ditahan KPK

Published

on

Gunakan rompi oranye, Hasto Kritiyanto resmi ditahan KPK [beritanasional]

Jakarta, Bindo.id – Telah resmi ditahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye serta tangannya diborgol, Hasto terlihat turun dari tangga di gedung KPK

Hasto sebagai tersangka di kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Hasto Kristiyanto sebelumnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa menjadi tersangka terkait dengan kasus suap proses PAW anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Hasto mengaku siap ditahan KPK jika dibutuhkan oleh penyidik.

“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Kata Hasto, penahanan menjadi bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Dirinya meyakini demokrasi tetap berjalan apabila upaya paksa tersebut diambil penyidik.

“Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” tuturnya.

“Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” imbuh.

Hasto menyebutkan penahanan sebagai bagian dari perjuangan. Dirinya masih meyakini perbuatannya tak membuat negara merugi.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) menjadi tersangka di kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di tanggal 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga  KPK Bolehkan Keluarga Kunjungi Tahanan Secara Tatap Muka Saat Lebaran

Di kasus Harun Masiku, Hasto juga menjadi tersangka sebab diduga telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Seedbacklink